Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP dalam hal :
- Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;
- Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; ataudianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pencabutan Pengukuhan sebagai PKP dapat dilakukan dalam hal :
- Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain
- PKP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil
Berikut adalah Tata cara penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP :(LAMPIRAN KEP-161/PJ/2001 sebagaimana telah dirubah oleh PER-160/PJ/2007)
- Wajib Pajak mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) kemudian menyampaikan secara langsung atau melalui orang lain yang diberi kuasa khusus ke KPP setempat.
- KPP Merekam data formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan dan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan menyampaikan Bukti Peneriman Surat (BPS) kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh Petugas;
- KPP Menyampaikan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) beserta lampiran yang disyaratkan ke pelaksana Ketetapan dan Arsip (Tapsip) Seksi TUP/pelaksana pengelola arsip Seksi Pelayanan, selanjutnya diteruskan ke unit pemeriksaan/fungsional pemeriksa
- Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
- Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
- Apabila jangka waktu tersebut di atas telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP dianggap dikabulkan.
- Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas berakhir.
0 komentar:
Posting Komentar