Bagaimana tata cara permohonan Penghapusan NPWP ?
Kondisi Wajib Pajak
|
Tata Cara Permohonan Penghapusan
|
1. | Orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan | Mengajukan pemberitahuan tertulis dari ahli waris, dilampiri fotokopi akte kematian |
2. | Wanita Kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan | Mengajukan pemberitahuan tertulis yang dilampiri fotokopi surat nikah atau akte perkawinan |
3. | Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sesudah selesai terbagi | Mengajukan pemberitahuan tertulis yang dilampiri Surat pemyataan dari ahli waris |
4. | Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku | Mengajukan pemberitahuan tertulis yang dilampiri akte pembubaran dan neraca likuidasi |
5. | Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap | Mengajukan pemberitahuan tertulis yang dilampiri surat atau dokumen pendukung |
6. | Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak | Berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak |
Kepdirjen No. KEP-161/PJ./2001
0 komentar:
Posting Komentar