Senin, 18 Juni 2012

TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR

1. Petugas Pendaftaran Wajib Pajak adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP untuk melayani Pendaftaran Wajib Pajak, Pelaporan dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Wajib Pajak, Perpindahan Wajib Pajak, Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan SPPKP, baik yang diterima secara langsung maupun melalui Pos dengan bukti pengiriman surat.

2. Petugas Konfirmasi Lapangan adalah Account Representative yang menangani Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak atau pelaksana pada Seksi Ekstensifikasi Perpajakan atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala KPP untuk melakukan konfirmasi lapangan.

3. Data Pendukung yang perlu dilampirkan oleh Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam hal mengajukan permohonan pindah adalah sebagai berikut :

a. Bagi Wajib Pajak badan melampirkan : 

1) fotokopi Akta Notaris pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;

2) fotokopi Tanda Daftar Perusahaan terakhir; dan

3) surat keterangan tempat tinggal/tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

b. Bagi Wajib Pajak orang pribadi melampirkan surat keterangan tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha yang baru dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

4. Apabila permohonan pindah ditandatangani oleh selain Wajib Pajak yang bersangkutan, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

5. Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar mengajukan permohonan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah yang disampaikan ke KPP Lama.

6. Dalam hal Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar selain mengajukan permohonan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan juga mengajukan permohonan pindah tempat kegiatan usaha maka harus juga mengisi Formulir Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak Pindah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India