Senin, 18 Juni 2012

pajak hidupku dan hidupmu: PENGHAPUSAN NPWP

pajak hidupku dan hidupmu: PENGHAPUSAN NPWP: Apa syarat Penghapusan NPWP ?  Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan  Wanita kawin tidak dengan perja...

PENDATAAN OBJEK PBB


Pendaftaran objek PBB dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian SPOP dengan dilampiri bukti-bukti pendukung seperti :
  • sketsa/denah objek pajak;
  • fotokopi KTP dan NPWP;
  • fotokopi sertifikat tanah;
  • fotokopi akta jual beli;
  • atau bukti pendukung lainnya.
Formulir SPOP disediakan dan dapat diambil gratis di Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditunjuk atau melalui teknologi internet dengan mencetak langsung dari tautan ini.
Pendataan Objek dan Subjek PBB
Pendataan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak denganmenggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurangkurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
Pendataan dapat dilakukan dengan cara:
  1. Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP:
    Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum/tidak mempunyai peta, daerah terpencil atau potensi PBB relatif kecil.
  2. Identifikasi Objek Pajak
    Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/ peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP tetapi tidak mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
  3. Verifikasi Objek Pajak
    Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP dan mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
  4. Pengukuran Bidang Objek Pajak
    Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa/kelurahan dan atau peta garis/peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif OP.

TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK


(1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a) KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru; atau
b) KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat Pindah, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama.
(4) KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.

Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud diatas, KPP Lama harus mengirim berkas Wajib Pajak dan/atau berkas PKP yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada KPP Baru yang berisi, antara lain: 
- jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
- tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak atau PKP yang belum diselesaikan.
Dasar Hukum :

PENGHAPUSAN DAN PENCABUTAN NPWP DAN/ATAU NPPKP


Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP dalam hal :
  1. Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;
  3. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  4. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
    dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Pencabutan Pengukuhan sebagai PKP dapat dilakukan dalam hal :
    1. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain
    2. PKP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil

    Berikut adalah Tata cara penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP :(LAMPIRAN KEP-161/PJ/2001 sebagaimana telah dirubah oleh PER-160/PJ/2007)
    1. Wajib Pajak mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) kemudian menyampaikan secara langsung atau melalui orang lain yang diberi kuasa khusus ke KPP setempat.
    2. KPP Merekam data formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan dan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan menyampaikan Bukti Peneriman Surat (BPS) kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh Petugas;
    3. KPP Menyampaikan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) beserta lampiran yang disyaratkan ke pelaksana Ketetapan dan Arsip (Tapsip) Seksi TUP/pelaksana pengelola arsip Seksi Pelayanan, selanjutnya diteruskan ke unit pemeriksaan/fungsional pemeriksa
    4. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
    5. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
    6. Apabila jangka waktu tersebut di atas telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP dianggap dikabulkan.
    7. Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas berakhir.

    PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK


    Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP  
    -
    Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
    -
    Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarakan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.
    -
    Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
    -
    Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

    Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP 
    Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan pengamatan Potensi Perpajakan setempat dengan melampirkan : 
    1.
    Untuk WP orang pribadi Non-Usahawan :

    a.
    Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia

    b.
    Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
    2.
    Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :

    a.
    Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;

    b.
    Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;

    c.
    Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
    3.
    Untuk WP Badan :

    a.
    Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT;

    b.
    Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;

    c.
    Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah satu pengurus aktif;

    d.
    Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
    4.
    Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong

    a.
    Fotokopi KTP bendaharawan ;

    b.
    Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
    5.
    Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/Pemungut :

    -
    Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;

    -
    Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation ;

    -
    Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;

    -
    Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
    6.
    Bagi wajib pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi surat kuasa khusus.

    ata Cara Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Perubahan Data dan PKP Pindah di KPP :


    1. Wajib Pajak dan/atau PKP harus mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah secara lengkap dan jelas. Dalam hal Wajib Pajak membutuhkan bantuan dalam mengisi formulir tersebut dapat menanyakan kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
    2. Wajib Pajak dan/atau PKP menyerahkan Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta di tandatangani Wajib Pajak dan/atau PKP atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
    3. Dalam hal formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 belum diisi secara lengkap, Petugas Pendaftaran Wajib Pajak mengembalikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi.
    4. Wajib Pajak dan/atau PKP menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang ditandatangani oleh Petugas Pendaftaran Wajib Pajak setelah Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah diisi secara lengkap.
    5. Dalam hal Wajib Pajak dan/atau PKP mengajukan pindah melalui KPP Baru, KPP Baru meneruskan Permohonan Pindah ke KPP Lama untuk ditindaklajuti oleh KPP Lama.
    6. KPP Lama menerbitkan Surat Pindah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan diberikan kepada Wajib Pajak dan/atau PKP terdaftar serta ditembuskan ke KPP Baru.
    7. KPP Baru menerbitkan SKT dan/atau SPPKP dan Kartu NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Surat Pindah dari KPP Lama.
    8. KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
    9. Dalam hal Wajib Pajak dan/atau PKP terdaftar mengajukan permohonan perubahan data, KPP menerbitkan SKT dan/atau SPPKP dan Kartu NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
    10. Setelah menerbitkan SKT dan Kartu NPWP serta SPPKP, Kepala Kantor dalam jangka waktu paling lama 1 tahun menugaskan petugas konfirmasi lapangan untuk melakukan konfirmasi lapangan dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak Baru dalam rangka membuktikan kebenaran pengisian formulir/data yang disampaikan Wajib Pajak.
    11. Dalam hal hasil konfirmasi lapangan menunjukkan bahwa data yang disampaikan oleh Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar tidak benar, KPP menerbitkan Surat Penghapusan NPWP, Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP secara jabatan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan/atau PKP.
    12. Dalam hal tempat tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP di wilayah KP4/KP2KP yang tidak sekota dengan KPP, Kepala KPP dapat meminta bantuan KP4/KP2KP untuk membuktikan kebenaran data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan/atau PKP.
    13. Dalam hal KPP menerima permohonan perubahan data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan/atau PKP melalui KP4/KP2KP, KPP menindaklanjuti sebagaimana angka 9.

    TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR

    1. Petugas Pendaftaran Wajib Pajak adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP untuk melayani Pendaftaran Wajib Pajak, Pelaporan dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Wajib Pajak, Perpindahan Wajib Pajak, Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan SPPKP, baik yang diterima secara langsung maupun melalui Pos dengan bukti pengiriman surat.

    2. Petugas Konfirmasi Lapangan adalah Account Representative yang menangani Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak atau pelaksana pada Seksi Ekstensifikasi Perpajakan atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala KPP untuk melakukan konfirmasi lapangan.

    3. Data Pendukung yang perlu dilampirkan oleh Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam hal mengajukan permohonan pindah adalah sebagai berikut :

    a. Bagi Wajib Pajak badan melampirkan : 

    1) fotokopi Akta Notaris pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;

    2) fotokopi Tanda Daftar Perusahaan terakhir; dan

    3) surat keterangan tempat tinggal/tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

    b. Bagi Wajib Pajak orang pribadi melampirkan surat keterangan tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha yang baru dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

    4. Apabila permohonan pindah ditandatangani oleh selain Wajib Pajak yang bersangkutan, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

    5. Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar mengajukan permohonan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah yang disampaikan ke KPP Lama.

    6. Dalam hal Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar selain mengajukan permohonan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan juga mengajukan permohonan pindah tempat kegiatan usaha maka harus juga mengisi Formulir Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak Pindah.

    PENGHAPUSAN NPWP


    Apa syarat Penghapusan NPWP ? 
    1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan 
    2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; 
    3. Warisan yang belum terbagi, dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak, sesudah selesai terbagi; 
    4. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; 
    5. Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap; 
    6. Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak. 
    Kepdirjen No. KEP-161/PJ./2001
    Bagaimana tata cara permohonan Penghapusan NPWP ?  
    Kondisi Wajib Pajak 
    Tata Cara Permohonan Penghapusan 
    1. Orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan Mengajukan pemberitahuan tertulis dari ahli waris, dilampiri fotokopi akte kematian 
    2. Wanita Kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan Mengajukan pemberitahuan tertulis yang dilampiri fotokopi surat nikah atau akte perkawinan 
    3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sesudah selesai terbagi Mengajukan pemberitahuan tertulis yang dilampiri Surat pemyataan dari ahli waris 
    4. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Mengajukan pemberitahuan tertulis yang dilampiri akte pembubaran dan neraca likuidasi 
    5. Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap Mengajukan pemberitahuan tertulis yang dilampiri surat atau dokumen pendukung 
    6. Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak 
     Kepdirjen No. KEP-161/PJ./2001

    Tata Cara Pendaftaran NPWP


    Setiap Warga Negara Indonesia yang mempunyai penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Untuk dapat melihat informasi tersebut, Wajib Pajak dapat mengasksesnya melalui website Direktorat Jenderal Pajakhttp://www.pajak.go.id dengan mengklik Petunjuk “3M” Mendaftar.
    Pendaftaran NPWP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet disitus Direktorat Jenderal Pajak dengan alamathttp://www.pajak.go.id dengan mengklik e-registration (pendaftaran Wajib Pajak melalui internet), dimana Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP. Selanjutnya dapat mengirimkan melalaui pos fotokopi data pribadi tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.
    Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP
    Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
    1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
        Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
    2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
      • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
      • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
    3. Untuk WP Badan:
      • Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
      • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
      • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
    4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong
      • Fotokopi KTP bendaharawan;
      • Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
    5. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
      • Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
      • Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
      • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
    6. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
    7. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
    Pendafataran NPWP dan PKP Melalui Elektronik (Elektronic Registration)
    Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id. Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP melalui internet:
    1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id;
    2. Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registration);
    3. Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta ;
    4. Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki;
    5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara tersebut beserta Formulir Registrasi Wajib Pajak Orag Pribadi sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
    6. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian kirimkan/sampaikan langsung bersama SKT sementara serta persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT sementara anda. Setelah itu anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.

     
    Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India