Senin, 18 Juni 2012

PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK


Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP  
-
Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
-
Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarakan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.
-
Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
-
Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP 
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan pengamatan Potensi Perpajakan setempat dengan melampirkan : 
1.
Untuk WP orang pribadi Non-Usahawan :

a.
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia

b.
Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2.
Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :

a.
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;

b.
Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;

c.
Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3.
Untuk WP Badan :

a.
Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT;

b.
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;

c.
Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah satu pengurus aktif;

d.
Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
4.
Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong

a.
Fotokopi KTP bendaharawan ;

b.
Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5.
Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/Pemungut :

-
Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;

-
Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation ;

-
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;

-
Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
6.
Bagi wajib pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi surat kuasa khusus.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India